Pada hari Selasa 27 Mei 2025, Balai Besar TNKS melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan 5 (Lima) Kelompok Tani Hutan di Kantor Pusat Informasi R.10 – Kersik Tuo.
1 KTH berasal dari Seksi PTN Wil. I Sungai Penuh yaitu KTH Pematang Gua.
4 KTH berasal dari Seksi PTN Wil. IV Sangir yaitu KTH Sejahtera Bersama, KTH Liki Jaya, KTH Citra Andalas Putra, dan KTH Sakura.
Adapun Tujuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu:
1. Memberikan legalitas dan kepastian hukum atas keterlibatan KTH dalam pengelolaan kawasan hutan.
2. Mengatur hak dan kewajiban para pihak (Kementerian/Lembaga/UPT dengan KTH) dalam pemanfaatan hutan secara lestari.
3. Mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang partisipatif, adil, dan berkelanjutan.
4. Meningkatkan kesejahteraan anggota KTH melalui akses dan pemanfaatan sumber daya hutan secara sah dan terencana.
5. Menjamin perlindungan terhadap kawasan hutan, termasuk konservasi keanekaragaman hayati dan pengendalian kerusakan.